fbpx
Dengan bangga kami umumkan TOKKO kini jadi LummoSHOP

A-Z Cara Daftar UMKM secara Online Beserta Syarat dan Proses Izinnya

cara daftar umkm

Setiap pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah perlu mengetahui cara daftar UMKM. Dengan menjadi UMKM yang terdaftar, maka kamu akan memperoleh banyak keuntungan. Apalagi, kini mendaftarkan UMKM bisa secara online, sangat mudah.

Kamu tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus pendaftaran. Cukup duduk di depan layar komputer atau bahkan menggunakan HP, usahamu sudah bisa terdaftar. Simak ulasan lengkap cara daftar UMKM online berikut ini.

Pentingnya Daftarkan UMKM

Cara daftar UMKM perlu kamu kuasai agar usahamu terdaftar. Sebab, dengan menjadi UMKM terdaftar maka bisa dipergunakan sebagai:

  • Identitas usaha

Menjadi UMKM terdaftar akan membuat usahamu memiliki identitas yang resmi. Dengan demikian akan banyak kemudahan perijinan yang kamu peroleh. 

  • Persyaratan untuk izin usaha

NIB (Nomor Izin Berusaha) yang kamu peroleh dari pendaftaran UMKM secara online, tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha. Selain itu, itu juga menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Sehingga, ketika nantinya usahamu membesar, tidak lagi membutuhkan pengurusan izin-izin tersebut secara terpisah. 

  • Persyaratan untuk memperoleh bantuan

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk menghidupkan kembali UMKM. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Program bantuan ini, mensyaratkan bisnis yang mengajukan bantuan harus memiliki NIB. Sehingga, dengan memiliki NIB kamu akan memperoleh bantuan dari pemerintah. Sehingga tidak salah jika kamu belajar cara daftar UMKM online.

Baca Juga: Pengertian UKM, Contoh, dan Tips Mengembangkannya

Daftar UMKM Online

cara daftar umkm

Cara daftar UMKM saat ini bisa secara online, dengan menggunakan sistem online single submission (OSS). Penerapan sistem ini berdasarkan PP No. 24/2018 yang menyatakan bahwa pengurusan izin usaha adalah secara online. Maksud dari sistem OSS adalah keseluruhan pendaftaran izin usaha adalah melewati satu pintu saja. Sehingga, akan memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM.

Untuk daftar UMKM online, kamu dapat mengaksesnya melalui alamat website https://oss.go.id. Di sana, sudah tersedia secara lengkap informasi mengenai pendaftaran untuk usaha, mulai dari UMKM sampai non UMKM. Sehingga, tidak perlu lagi repot mengurus izin usaha, dengan datang langsung ke kantor perijinan. Waktu jadinya izin juga bisa lebih cepat, yakni saat itu juga setelah pendaftaran kamu selesaikan.

Agar pendaftaran UMKM online berjalan lancar, kamu perlu memahami persyaratan dan cara untuk melakukannya. Simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Daftar UMKM Online

Hal pertama yang perlu kamu lakukan dalam cara daftar UMKM adalah mengetahui syarat pendaftaran. Berikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi, dalam cara daftar UMKM secara online

  1. Memiliki usaha

Tentu saja untuk mendaftar UMKM itu kamu harus memiliki usahanya. Karena, dalam pendaftaran online, kamu perlu melengkapi data usaha. Untuk mendaftar UMKM tidak mensyaratkan usaha telah berjalan beberapa tahun. Kamu yang baru mendirikan usaha hari ini, bisa langsung memperoleh NIB jika mendaftar online UMKM.

  1. Memiliki NIK

Berikutnya, kamu perlu memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan, jika kamu mengurus pendaftaran secara perorangan. NIK bisa kamu ketahui dari KTP (Kartu Tanda Penduduk). Jika kamu mengurus pendaftaran untuk non-perorangan, maka kamu membutuhkan akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran. 

  1. Memiliki NPWP

Syarat selanjutnya adalah kamu perlu mempersiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk bisnismu. NPWP ini tentu erat hubungannya dengan pembayaran pajak. Jika kamu belum memilikinya, maka segera daftar NPWP secara online melalui https://ereg.pajak.go.id.

  1. Memiliki e-mail dan nomor HP aktif

Sebagaimana pendaftaran online lainnya, kamu perlu memiliki e-mail dan nomor HP aktif. Keduanya kamu butuhkan untuk aktivasi pendaftaran, dan masuk (login) ke sistem OSS. Oleh sebab itu, keduanya harus aktif dan kamu mengingatnya. Jika tidak, maka kamu akan kesulitan untuk melakukan aktivasi dan login.

Akan lebih baik jika e-mail dan nomor HP yang kamu pergunakan untuk mendaftar UMKM tercatat khusus dan mudah terakses. Setelah semuanya terpenuhi, baru kamu bisa mulai proses pendaftaran UMKM.

Baca Juga: Tahapan dan Syarat Membuat SIUP, Sekarang Bisa via Online

Proses Pendaftaran dan Keluarnya Perizinan

Tahapan berikutnya adalah proses pendaftaran melalui dua tahapan. Tahap pertama cara daftar UMKM online, adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id.
  2. Klik Daftar. 
  3. Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK. Untuk UMK memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp5 miliar. Sedangkan non-UMK modalnya lebih dari Rp5 miliar. 
  4. Selesaikan registrasi sesuai permintaan OSS. 
  5. Selanjutnya kamu mengisikan kode captcha.
  6. Klik Submit.
  7. Cek e-mail-mu yang terdaftar untuk verifikasi akun OSS. 
  8. Pada e-mail tersebut tekan tombol aktivasi. 
  9. Selanjutnya, kamu akan menerima username dan password untuk akses ke sistem OSS.

Sampai di sini, pendaftaran tahap pertama selesai. Berikutnya, kamu perlu untuk melanjutkan ke pendaftaran tahap kedua, sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id.
  2. Pilih masuk, kemudian isikan username, password, dan kode captcha.
  3. Klik Masuk. 
  4. Masuk ke menu Perizinan Berusaha. 
  5. Pilih Permohonan Baru. 
  6. Lengkapi data-data yang terdiri dari: Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan. 
  7. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri. 
  8. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  9. NIB terbit.

Keseluruhan proses pendaftaran sampai keluar perizinan membutuhkan waktu cukup sekali. Hari ini mengurus pendaftaran UMKM, maka NIB-nya secara otomatis terbit pada hari yang sama. Tentu saja proses tersebut cukup efektif dan efisien dibandingkan sistem yang lama. 

UMKM Terdaftar e-Katalog LKPP

Jika usahamu telah memiliki NIB, maka barang atau jasamu bisa tampil pada e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). E-katalog LKPP ini adalah salah satu tempat pemasaran dengan calon konsumennya adalah Pemerintah. Tentu saja ini adalah pasar yang besar, karena pemerintah selalu membutuhkan barang atau jasa dalam jumlah banyak. 

Namun, tidak semua UMKM bisa menampilkan produknya pada e-katalog LKPP. Karena untuk tampil di sana dilakukan kurasi yang ketat. Agar bisa mengikuti proses kurasi dan tampil di e-katalog LKPP, kamu perlu untuk melakukan pendaftaran yang diumumkan melalui e-katalog.lkpp.go.id. Setelah ada pengumuman pendaftaran, langkah untuk cara daftar UMKM pada e-katalog LKPP adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftar melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), dengan memilih SPSE kota terdekat melalui inaproc.id. 
  2. Daftarkan e-mail aktif. 
  3. Kemudian kamu akan menerima e-mail konfirmasi pendaftaran. 
  4. Lakukan konfirmasi e-mail pendaftaran. 
  5. Isilah form pendaftaran. 
  6. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). 
  7. Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE. 
  8. Lakukan login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi. 
  9. Lengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
  10. Login ke e-katalog.lkpp.go.id, untuk mendaftarkan jenis produk dibutuhkan sesuai kategori.
  11. Verifikasi harga dengan mengisi pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
  12. UMKM yang telah diputuskan untuk menjadi penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dapat melakukan transaksi.

Baca Juga: Naikkan Penjualan Lewat Strategi Dasar Digital Marketing Bisnis UMKM

Pendaftaran Online Bantuan UMKM

cara daftar umkm

Tak hanya erat hubungannya dengan perizinan dan perluasan penjualan, UMKM yang terdaftar dan memiliki NIB bisa memperoleh bantuan dari pemerintah. Salah satunya adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, sebagai salah satu bentuk paket kebijakan menanggulangi pandemi Covid-19. 

Untuk mendapat bantuan tersebut, juga dilakukan dengan online. Cara daftar online bantuan UMKM adalah dengan memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • KTP elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam cara daftar bantuan UMKM secara online, yaitu:

  • Melampirkan fotokopi kartu identitas KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), yang langsung kamu peroleh setelah mendaftar UMKM.
  • Foto usaha UMKM.
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  • Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Kemudian untuk cara daftar online bantuan UMKM adalah:

  1. Pastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan untuk menerima BLT UMKM.
  2. Lengkapi persyaratan administrasi.
  3. Serahkan seluruh kelengkapan tersebut kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat.
  4. Nantinya bagi penerima BLT UMKM, akan diumumkan secara online atau melewati Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Ternyata cara daftar UMKM dan cara daftar bantuan UMKM tidak terlalu sulit, bukan? Semua bisa kamu lakukan dengan online. Jadi jangan tunggu nanti atau esok, segera daftarkan usahamu!

 

Baca juga artikel terkait lainnya