BPOM adalah badan milik negara yang mengawasi obat dan makanan yang beredar di pasaran. Jika kamu pebisnis obat atau makanan, maka kamu akan berurusan dengan badan ini. Tentu saja untuk tujuan pengurusan seritifikasi makanan atau obat.
Lalu apakah setiap produk obat dan makanan harus mengurus izin BPOM? Simak artikel berikut untuk mengetahuinya ya.
Sertifikasi BPOM
Sertifikasi Badan POM adalah sebuah perizinan bagi perusahaan obat atau makanan. Perizinan ini berupa izin edar produk pangan yang produksinya oleh industri berskala lebih besar dari industri rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiiliki Izin Edar Badan POM.
Dari pengertian sertifikasi Badan POM tersebut, menunjukkan bahwa ada jenis barang tertentu yang memerlukan sertifikasi Badan POM, dan ada yang tidak.
Jenis-Jenis Produk yang Memerlukan Sertifikasi BPOM
Tak semua produk makanan atau obat memerlukan sertifikasi Badan POM. Hanya jenis-jenis makanan atau obat tertentu yang memerlukan sertifikat Badan POM. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Pasal 2 ayat (2) PBPOM 27/2017.
Dalam artikel berikut, ulasan akan lebih fokus kepada produk pangan. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang memerlukan sertifikasi Badan POM:
-
Pangan Fortifikasi
Contoh: susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan lainnya.
-
Pangan SNI (Standar Nasional Indonesia) Wajib
Contoh: susu kental manis, susu bubuk, air minum embun, biskuit, mie instan, dan minyak goreng sawit.
-
Pangan Program Pemerintah
Contoh: program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele, merupakan hasil kerjasama Pemerintah dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).
-
Pangan yang Bertujuan Uji Pasar.
Ini adalah pemeriksaan produk makanan yang akan beredar di tengah masyarakat, guna memastikan keamanannya saat konsumsi.
-
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Contoh: antikempal senyawa anhidrat pada bubuk minuman, monosodium glutamat (MSG) untuk penguat rasa makanan.
Setelah mengetahui aneka jenis barang yang perlu sertifikat Badan POM, tentu penting pula untuk mengetahui manfaat dari sertifikat Badan POM.
Manfaat Sertifikasi BPOM
Berikut adalah beberapa manfaat dari sertifikat Badan POM.
-
Memberikan Rasa Aman bagi Konsumen
Adanya sertifikat Badan POM akan memberikan rasa aman bagi konsumen. Karena mereka merasa pangan yang dikonsumsinya telah teruji aman untuk dikonsumsi. Tanpanya akan ada rasa ragu sangat mengonsumsinya.
-
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat Badan POM yang tercetak pada kemasan akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produkmu. Umumnya konsumen akan mengecek terlebih dahulu, sebuah produk sudah ada pencantuman sertifikat Badan POM atau belum. Konsumen tentu lebih cenderung memilih produk yang memiliki sertifikat Badan POM.
-
Memperluas Pemasaran
Dengan rasa aman dan percaya dari konsumen, maka pemasaran produk akan semakin luas. Bahkan ada kemungkinan produkmu bisa menembus pasaran internasional. Ingat orang asing juga sangat peduli dengan kandungan dalam pangan.
Ternyata manfaat sertifikat Badan POM sangat krusial bagi sebuah bisnis ya. Oleh sebab itu, jika perusahaanmu menghasilkan salah satu jenis barang yang harus memiliki sertifikat Badan POM, maka kamu harus memahami cara mengurus sertifikatnya.
Syarat Mengurus Sertifikasi Badan POM
Sebelum mengurus sertifikat Badan POM, perusahaan yang mengajukan sertifikasi harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kepala BPOM No.12/2016 Lampiran I. Persyaratannya adalah sebagai berikut.
-
Persyaratan Administratif
Pangan Olahan dalam Negeri
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
2. Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
-
- Untuk pangan yang diproduksi sendiri: Izin Usaha Industri (IUI)
- Diproduksi berdasarkan kontrak: Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak, Izin Usaha Industri (IUI) penerima kontrak, dan Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
3. Hasil audit sarana produksi
4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
Pangan Olahan Impor
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
-
Persyaratan Teknis
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
-
Persyaratan Lainnya (Jika Diperlukan)
- Beberapa jenis sertifikat, seperti Merek (jika label mencantumkan ® atau ™). Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label, dan Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
- Data pendukung lain
Cara Mengurus Sertifikasi BPOM
Cara untuk mengurus sertifikat Badan POM diatur dalam Perka BPOM No.12/2016 Psl.48-55. Alurnya adalah sebagai berikut.
Pendaftar Mengajukan Permohonan Pendaftaran Secara Tertulis
Caranya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung, seperti:
- Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa Indonesia
- Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
Menyerahkan Dokumen Permohonan
Penyerahan dokumen permohonan berupa 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
Pemeriksaan Terhadap Permohonan Pendaftaran
Pemeriksaan berlangsung sesuai dengan kriteria persyaratan dan penetapan biaya evaluasi.
Hasil Pemeriksaan Dokumen dapat Berupa:
- Keterangan penerimaan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut
- Pengembalian untuk pelengkapan dokumen
- Penolakan
Pemberian Surat Pengantar Pembayaran Bank
Jika hasil pemeriksaan lolos untuk evaluasi lebih lanjut, maka pendaftar akan mendapatkan surat pengantar pembayaran bank. Surat pengantar ini berisi biaya evaluasi dan pendaftaran sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Melakukan Pembayaran Bank
Perusahaan harus melakukan pembayaran bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank.
Menyerahkan Permohonan Pendaftaran
Pendaftar menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah lengkap dengan bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq. Direktur. Ini untuk evaluasi lebih lanjut. Pelaksanaan penyerahan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pendaftar menerima surat pengantar pembayaran bank.
Hasil Evaluasi Lebih Lanjut dapat Berupa:
- Persetujuan pendaftaran
- Penolakan pendaftaran
Penerbitan Surat Permintaan Tambahan Data
Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan/atau kajian lebih lanjut maka surat permintaan tambahan data akan terbit.
Penyerahan Tambahan Data
Pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data.
Permintaan Perpanjangan Waktu
Jika waktu 50 (lima puluh) hari periode penyerahan tambahan data tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari.
Kriteria Pemberian Surat Penolakan
Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) hari dan/atau 25 (dua puluh lima) hari, akan menerima surat penolakan pendaftaran. Selain itu, berkas permohonan juga akan musnah.
Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan
Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka Izin Edar Pangan Olahan akan terbit.
Kriteria penerbitan surat penolakan
Jika hasil keputusan berupa penolakan pendaftaran, maka surat penolakan yang berisi alasan-alasan penolakan akan terbit.
Lain-lain Mengenai Sertifikat Badan POM
Hal lain yang berhubungan dengan sertifikat Badan POM adalah berkaitan dengan: biaya, masa berlaku, dan subjek perijinan.
- Untuk biaya pengurusan sertifikat Badan POM dikenakan retribusi sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Selain itu, perusahaan juga menanggung biaya untuk pendampingan dan sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP). Biaya pendampingan dan konsultasi sekitar Rp 20 – 30 juta, dan biaya sertifikasi Rp 8 – 10 juta.
- Masa berlaku sertifikat Badan POM adalah 5 tahun. Untuk berikutnya perlu melakukan sertifikasi ulang.
- Subjek perizinan terdiri dari: badan usaha PT, CV, maupun perseorangan.
Bagaimana dengan produkmu? Apa juga membutuhkan untuk sertifikasi Badan POM? Jika ya, segera urus dan buat produkmu berdaya saing.
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya