Cara daftar BPJS online menjadi pencarian populer saat ini. Terlebih setelah pemerintah mengumumkan bahwa terdapat beberapa layanan publik yang baru bisa masyarakat akses dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan publik yang berkaitan dengan dunia bisnis adalah izin mengurus usaha. Maka dari itu, sebagai pebisnis, kamu juga harus tahu langkah-langkah cara daftar BPJS ini agar tidak menjadi salah satu penghambat dalam perjalanan bisnismu.
Sejarah BPJS Kesehatan
BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat tanpa terkecuali. BPJS berlandaskan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai diselenggarakan sejak tahun 2014.
Gagasan dari inti tugas BPJS ini sebenarnya sudah berjalan di Indonesia sejak tahun 1949. Tanah Air kita ini memiliki cita-cita untuk dapat menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta atau Universal Health Insurance yang sudah lebih dulu berkembang di negara maju. Oleh karena itu, negara berupaya untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya melalui program kesehatan yang baik.
Pemerintah pun membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada tahun 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968. Kemudian, berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. Dan kini, berganti nama menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
Mengapa Harus Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Sebelum mengetahui cara daftar BPJS online, kamu perlu mengetahui program yang ada di dalamnya, yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam laman resmi BPJS Kesehatan, program itu merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setiap orang yang telah membayar iuran secara swadaya maupun bantuan pemerintah, bisa mendapatkan pelayanan tersebut. Sistem kerja dari program ini memang mengharuskan peserta untuk membayar iuran rutin setiap bulannya. Meskipun begitu, kamu jangan menjadikannya sebagai beban. Sebab setidaknya terdapat pula 3 alasan yang sangat bermanfaat dengan menjadi peserta, yaitu:
-
Protection (Perlindungan)
Program kesehatan ini bersifat untuk melindungi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Dalam keadaan mampu maupun tidak mampu ketika sakit yang mengharuskan berbiaya mahal.
-
Sharing (Gotong Royong)
Saat peserta sedang dalam kondisi sehat, iuran memang tetap berjalan. Namun, hal tersebut sudah sewajarnya terjadi sebagai salah satu wujud kepedulian untuk gotong royong membantu peserta lainnya yang sakit.
-
Compliance (Patuh)
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, memang sudah seharusnya untuk mematuhi segala aturan dari pemerintah. Termasuk, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, apa pun profesinya. Tidak terkecuali seorang pebisnis seperti kamu. Bahkan, orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia pun juga wajib menjadi peserta.
Karena, semua penduduk wajib menjadi peserta, maka tidak heran kalau cara daftar BPJS online ini menjadi informasi yang sangat membantu. Namun, sebelumnya, kamu juga perlu mempelajari kategori dari peserta BPJS Kesehatan berikut ini.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU meliputi beberapa kelompok, yaitu:
-
- PPU Penyelenggara Negara, meliputi setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan mendapatkan gaji berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Prajurit
- Polri
- Pejabat Negara
- Kepala Desa
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Meliputi pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
- PPU Badan Usaha
-
Kebijakan Pemerintah Daerah
Meliputi penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta dan didaftarkan juga ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Merupakan setiap orang yang bekerja atau berusaha sendiri dan meliputi beberapa kelompok, yaitu:
-
- Pekerja mandiri, yaitu berskala modal kecil, menggunakan teknologi sederhana, menghasilkan barang atau jasa kualitas relatif rendah, tempat usaha tidak tetap, mobilitas tenaga kerja tinggi, kelangsungan usaha tidak terjamin, jam kerja tidak teratur, tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap, dan tidak mempunyai kontrak kecil.
- Pekerja lainnya yang tidak termasuk kategori pekerja mandiri, misalnya olahragawan, peneliti, penerjemah, warga negara asing, dan sebagainya.
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
-
Bukan Pekerja (BP)
Meliputi beberapa kelompok, yaitu:
-
- Investor, yaitu orang yang melakukan investasi baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
- Pemberi kerja, yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Penerima pensiun, yaitu penerima pensiun pejabat negara, PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya.
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Meliputi golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya akan ditanggung pemerintah pusat.
Hak Peserta BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui kategori peserta yang kamu termasuk di dalamnya, kamu juga harus memahami hak dan kewajiban peserta terlebih dahulu sebelum mengetahui cara daftar BPJS online, Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, beberapa hak peserta yang dapat kamu peroleh adalah sebagai berikut:
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Memeroleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
- Memiliki identitas sebagai peserta JKN-KIS
- Manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Mendapat perlindungan data pribadi
- Memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi secara lisan dan tertulis
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Masih berasal dari sumber yang sama, kewajiban peserta yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta.
- Membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal sepuluh.
- Memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar.
- Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila menemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga apabila membutuhkan penyesuaian data.
- Menjaga identitas peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Menaati prosedur dan ketentuan dalam memeroleh manfaat pelayanan kesehatan yang berlaku.
Cara Daftar BPJS Online
Cara daftar BPJS online ini cukup mudah. Soalnya, dokumen yang perlu kamu siapkan tidaklah banyak, yaitu:
- Alamat e-mail yang masih aktif
- Nomor handphone aktif
- Nomor KK (Kartu Keluarga)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Selain itu, terdapat banyak kanal layanan administrasi untuk melakukan pendaftaran. Meskipun begitu, ketentuan yang harus kamu penuhi tetaplah sama, yakni:
- Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
- Memberikan persetujuan layanan administrasi di mana persyaratan administrasi kepesertaan. menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yang didaftarkan.
Cara Daftar BPJS Online melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)
BPJS Kesehatan melihat peluang untuk memudahkan penduduk Indonesia mendaftarkan diri sebagai peserta melalui WhatsApp. Jadi, kamu tidak perlu antre, cukup mendaftar melalui gawai masing-masing. Caranya begini:
- Chat ke nomor WhatsApp 08118750400 (CHIKA).
- Setelah itu akan muncul berbagai pilihan. Pilihlah nomor 6, yaitu Layanan Pandawa.
- Pilih provinsi tempat tinggalmu.
- Lalu, pilih daerah tempat tinggalmu.
- Chat nomor layanan Pandawa.
- Balas setiap pesan sesuai dengan format yang tepat agar sistem secara otomatis dapat membaca pesanmu.
- Proses pendaftaran akan dipandu sesuai arahan hingga selesai.
- Nomor virtual account akan diberikan untuk pembayaran premi.
Setelah kami coba melakukan pendaftaran BPJS melalui nomor WhatsApp 08118750400 ternyata sudah tidak bisa dilakukan dan dialihkan melalui aplikasi dan layanan care center.
Cara Daftar BPJS Online melalui Aplikasi JKN Mobile
Selain melalui WhatsApp, cara daftar BPJS Kesehatan online juga bisa melalui aplikasi JKN Mobile. Ada pun caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JKN Mobile.
- Buka aplikasi lalu klik DAFTAR.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Lakukan tahapan demi tahapan sesuai arahan yang ada.
- Lakukan pengisian semua data yang dibutuhkan.
- Tunggu verifikasi via e-mail.
- Buka virtual account kemudian lakukan pembayaran premi.
- Pendaftaran selesai.
- Kartu BPJS Kesehatan milik akan muncul di aplikasi dalam bentuk virtual.
Cara Daftar melalui BPJS Kesehatan Call Center
Masih ada satu lagi cara daftar BPJS Kesehatan online yang tidak kalah mudah dengan kedua cara di atas, yaitu melalui Call Center. Ikuti langkahnya di bawah ini.
- Hubungi BPJS Kesehatan Call Center 1500 400.
- Ikuti setiap instruksi dari operator Care Center.
- Lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan.
- Lakukan konfirmasi pendaftaran melalui e-mail.
- Tunggu nomor virtual account pembayaran premi pada kotak masuk e-mail.
- Lakukan pembayaran premi.
- Kartu JKN-KIS dapat kamu cek pada aplikasi JKN Mobile.
Ternyata cara daftar BPJS online itu sangat mudah, bukan? Tidak ada alasan untuk kamu menunda pendaftaran. Apalagi, setelah tahu ada banyak manfaat yang bisa dapatkan dengan menjadi peserta program JKN-KIS ini. Jangan lupa juga, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi pebisnis seperti kamu untuk mengurus izin usaha.
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
Baca juga artikel terkait lainnya: