KTP atau Kartu Tanda Penduduk atau yang saat ini terkenal dengan e-KTP adalah kartu identitas yang harus kamu miliki karena tinggal di Indonesia. Salah satu fungsi KTP adalah sebagai tanda pengenal yang di dalamnya memang terdapat beragam informasi singkat tentang kamu. Kalau di Jepang, KTP sejenis dengan residence card yang notabene sama-sama tanda pengenal juga. Tanpa itu, kamu akan dianggap warga illegal. Namun, lebih daripada itu, fungsi KTP sebenarnya tak hanya sebagai tanda pengenal saja. Bahkan untukmu yang pebisnis, KTP bisa mempermudah usahamu. Bagaimana bisa? Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian KTP serta apa saja yang terkandung di dalamnya, kamu bisa membaca artikel ini.
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
Sejarah KTP Menjadi e-KTP
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara daftar e-KTP, ada baiknya kamu tahu sejarah singkat KTP hingga kemudian bertransformasi lagi menjadi e-KTP.
Sebagaimana yang ada pada laman Medcom.Id, kartu identitas ini mengalami beberapa kali pembaharuan yaitu sebagai berikut.
-
Masa Hindia Belanda
KTP sudah ada sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, lho. Hanya saja, kala itu, namanya sertifikat kependudukan. Disebut demikian karena bentuknya memang mirip sertifikat (kertas berukuran 15 x 10 cm).
-
Masa Kependudukan Jepang
Serupa dengan sebelumnya, bedanya di halaman belakang atau baliknya ada naskah propaganda untuk setia dengan Jepang.
-
Masa Awal Kemerdekaan (1945 – 1977)
Namanya menjadi Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Ada dua cara membuat STKI kala itu: ketik dan tulis tangan.
-
1978
KTP terbuat dari blanko kertas yang terlaminasi dengan stempel asli. Verifikasi pengesahan didapat dari tingkat RT/RW.
-
2004
KTP serta foto dan tanda tangan pemilik plus nomor seri khusus. Sementara untuk verifikasinya mulai dari tingkat terendah yaitu RT/RW.
-
2011
e-KTP mulai terbit tahun 2011 dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai pendukung utamanya.
Jika KTP biasa mengharuskanmu mengganti setiap 5 tahun sekali, maka tidak demikian dengan e-KTP yang notabene berlaku seumur hidup. Pasti menyenangkan ya karena kamu tak perlu repot-repot menyisihkan waktu hanya untuk mengurus catatan administrasi. Apalagi, jika kamu pebisnis yang kerap tak punya waktu untuk mengurusi hal-hal seperti ini.
Cara Daftar e-KTP secara Langsung
Lalu, bagaimana cara daftar e-KTP? Mudah banget, kok. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan sebagaimana yang ada pada laman Indonesia.Go.Id adalah sebagai berikut.
- Kamu harus memfotokopi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan mengurus e-KTP. Ini adalah cara daftar e-KTP yang harus kamu lakukan pertama kali. Sebaiknya, kamu memfotokopi 2 atau 3 kali untuk masing-masing dokumen.
- Cara daftar e-KTP berikutnya adalah datang ke kantor kelurahan. Ya, kamu tak perlu mengurusnya ke kantor Dispendukcapil, cukup ke kelurahan saja.
- Di kantor kelurahan, kamu akan menyerahkan fotokopi-an dokumen sedangkan yang asli biasanya hanya kamu tunjukkan saja (jangan sampai ikut diserahkan, ya).
- Cara daftar e-KTP yang terakhir adalah petugas akan memintamu foto dan mengambil sidik jarimu.
- Selesai. Petugas akan memberimu surat pengantar yang akan kamu gunakan untuk mengambil e-KTP. Surat tersebut bisa juga menjadi identitas sementaramu selama e-KTP belum jadi. Biasanya, kamu baru bisa mengambil e-KTP dua minggu kemudian.
Cara Daftar e-KTP secara Online
Selain bisa mengurus secara langsung, kamu bisa juga daftar e-KTP secara online. Sayangnya, tak semua kota menyediakan layanan ini. Jadi pastikan dulu bahwa kota tempatmu tinggal memang sudah memiliki layanan ini. Kamu bisa mencarinya di PlayStore kemudian mengetikkan kata “dispendukcapil (nama kota)”. Nanti, kamu akan melihat beberapa pilihan. Tinggal ikuti saja sesuai petunjuk.
Cara Daftar e-KTP Digital
Apa pula ini? Mungkin kamu bertanya demikian ke diri sendiri. Jadi, jika sebelumnya e-KTP masih ada bentuk fisiknya berupa kartu berbentuk persegi empat. Maka, e-KTP Digital ini tidak. Sebagaimana yang terdapat pada laman Regional.Kompas.Com, pemerintah berencana meluncurkan e-KTP Digital ini di April – Mei 2022. Di 2021 silam, KTP model ini sudah diujicobakan ke 58 kabupaten/kota di tanah air. Masih menurut sumber yang sama, meski demikian, e-KTP Digital ini tidak serta merta menggantikan e-KTP yang sudah ada. Sasarannya adalah mereka kaum milenial yang notabene “melek” internet. Jika kamu tertarik, unduh saja aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di PlayStore. Selanjutnya, kamu tinggal mengikuti alurnya sesuai petunjuk.
Syarat Membuat e-KTP
Setelah mengetahui cara daftar e-KTP, berikutnya adalah syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkannya. Meskipun cara daftarnya beragam (ada yang langsung, online, bahkan berbentuk digital), namun secara umum syarat membuat e-KTP serupa. Apa saja?
- Kamu harus berusia minimal 17 tahun.
- Ada surat pengantar dari RT dan RW.
- Ada fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Jika kamu bukan warga asli daerah tempat kamu mengurus e-KTP, maka kamu harus menyertakan surat pindah dari kotamu sebelumnya. Hal serupa jika kamu pindah dari luar negeri.
- Jika kamu merasa semua syarat sudah terpenuhi, berikutnya adalah siap-siap untuk datang langsung ke kantor kelurahan.
Mengapa Harus Punya e-KTP?
Mengapa kamu yang usianya di atas 17 tahun harus punya e-KTP? Sebagaimana yang ada pada laman Dispendukcapil Purbalingga, berikut ini beberapa alasannya.
- Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 serta Perpres Nomor 35 Tahun 2010.
- Mencegah adanya KTP ganda yang bisa disalahgunakan untuk hal-hal tidak baik.
- Berlaku nasional. Di mana pun berada, kamu bisa membuka rekening tabungan, membuka izin usaha, dan semacamnya (tanpa harus membuat lagi KTP lokal lebih-lebih jika kamu perantau/”nomaden”).
- Tentu saja sebagai identitas dirimu sendiri.
- Karena tak bisa digandakan atau dipalsukan, maka data kependudukan yang terekam pun akan lebih akurat.
Rencana Pemerintah Menjadikan NIK sebagai NPWP serta Pengaruhnya untuk Bisnis
Tahukah, di 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dilansir oleh money.kompas.com mengatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan memiliki “tugas” lain yaitu sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Alasannya? Kamu bisa menebak, tentu saja demi efisiensi. Pun bagi pebisnis, alasannya juga tak jauh beda. Selain itu, adanya nomor yang terintegrasi atau boleh dibilang “satu untuk semua” ini juga menghindari adanya pemalsuan, data ganda, serta fraud lainnya. Kamu bisa bayangkan, selama ini, ada begitu banyak nomor yang harus kamu “hafal”, kan: nomor KTP, BPJS, NPWP, dan masih banyak lagi. Dengan adanya integrasi seperti itu, baik pemangku kebijakan maupun masyarakat termasuk pebisnis akan sama-sama diuntungkan. Lebih simple atau sederhana, lebih baik. Semakin rumit/banyak, semakin pusing. Begitulah kira-kira.
Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.
Penutup
e-KTP adalah salah satu data administrasi penting tak hanya untuk masyarakat umum, melainkan juga pebisnis. Terlebih, ketika NIK pada e-KTP akan dijadikan NPWP juga, maka memiliki kartu identitas tersebut menjadi hal yang mutlak. Tak terkecuali, untukmu yang menjalankan bisnis. Yuk, pro-aktif!